PERTANYAAN
TENTANG TAREKAT SUFI
Ada sebuah perkumpulan wanita dari
Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara
sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga
resmi.
Kami telah mempelajari kitab-kitab
mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita
ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :
- Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.
- Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.
- Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, “Mengapa begitu ?” Maka, tak akan sukses selamanya.
Selain itu, mereka berdzikir (dengan
tata cara sufi, tentunya) seraya membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium
tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab.
Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.
Mereka menulis do’a dengan do’a
khusus yang dinukil dari buku Al-Lu’lu wa Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki
Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini membangun madrasah
khusus untuk kalangan sendiri, mereka didik anak-anak berdasarkan ide-ide
kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di sekolah-sekolah negeri
umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA.
Sebagian mereka ada yang berpisah
dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang
suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini. Pertanyaan
yang kami ajukan :
- Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?
- Diperbolehkan mengawini mereka ?
- Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini ?
- Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka ?
Mohon penjelasan.
JAWAB :
Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah,
adalah aliran sesat dan bid’ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu
yang baru (di dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”.
(Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim).
Tarekat sufi tidak semata bid’ah.
Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal
ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh/guru mereka dengan meminta berkah
darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan
Sunnah. Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah
diungkap oleh penanya.
Semua itu adalah pernyataan yang
batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sebab yang patut diterima
perkataannya secara mutlak adalah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebagaimana firman Allah :
“Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (Al-Hasyr :
7).”Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa
nafsunya”. (An-Najm : 3).
Adapun selain Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam, walau bagaimana tinggi ilmunya, perkataannya tidak bisa
diterima kecuali kalau sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah. Adapun yang
berpendapat wajib mentaati seseorang selain Rasul secara mutlak, hanya lantaran
memandang “si dia/orang”nya, maka ia murtad (keluar dari Islam).
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan
rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb)
Al-Masih putera Maryam ; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha
Esa ; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari
apa yang mereka persekutukan”. (At-Taubah : 31).
Ulama menafsirkan ayat ini, bahwa
makna kalimat “menjadikan para rahib sebagai tuhan” ialah bila mereka
menta’ati dalam menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang
dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam hadits Adi bin Hatim.
Maka wajiblah berhati-hati terhadap
aliran sufi, baik dia laki-laki atau perempuan, demikianlah pula terhadap
mereka yang berperan dalam pengajaran dan pendidikan, yang masuk ke dalam
lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak merusak aqidah kaum muslimin.
Lantas, diwajibkan pula kepada
seorang suami untuk melarang orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya agar
jangan masuk ke dalam lembaga-lembaga tersebut ataupun sekolah-sekolah yang
mengajarkan ajaran sufi. Hal ini sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga
dari perpecahan dan kebejatan para istri terhadap suaminya.
Barangsiapa yang merasa cukup dengan
aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah,
jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat
memberikan manfa’at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki,
menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta’ati setiap yang dikatakan
gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.
Barangsiapa berkeyakinan dengan
semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan
yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah
dengannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita
musyrikah sebelum mereka beriman, ………. Dan janganlah kalian menikahkan (anak
perempuan) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman ……..”. (Al-Baqarah :
221).
Wanita yang telah dilekati aliran
sufi, akan tetapi belum sampai pada keyakinan yang telah kami sebutkan di atas,
tetap tidak dianjurkan untuk menikahinya. Entah itu sebelum terjadi aqad
ataupun setelahnya, kecuali bila setelah dinasehati dan bertaubat kepada Allah.
Yang kita nasehatkan adalah
bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq, meninggalkan
aliran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang-orang yang menyeru kepada
kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah
wal Jama’ah, membaca buku-buku bermanfa’at yang berisi tentang aqidah
yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan acara-acara yang berfaedah
yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan teguh pada manhaj
yang benar.
Juga kita nasehatkan kepada para
istri agar taat kepada suami mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab
dalam hal-hal yang ma’ruf.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar